Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat, Perkuat Perlindungan Kebebasan Pers

Senin 19-01-2026,18:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. 

BACA JUGA:Lindungi Karya Jurnalistik dari Ancaman AI, AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta

BACA JUGA:Hadapi Maraknya Kekerasan Online, FJPI Sumsel Edukasi Jurnalis Perempuan Bahas Isu KBGO

Wartawan yang bekerja tidak profesional, melanggar kode etik jurnalistik, atau menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum. Namun, sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegas Kamil.

Ia menambahkan bahwa perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. 

Dalam konteks ini, putusan MK tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

BACA JUGA:AMSI Serukan Media Jaga Integritas Informasi Saat Wartakan Demonstrasi, Terapkan Etika Jurnalistik

BACA JUGA:Dunia Jurnalistik Sumsel Berduka, Wakil Pemred Palembang Pos Robbyansyah Tutup Usia

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka, independen, dan aman,” katanya.

Kamil pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. 

Ia menegaskan pentingnya mengakhiri praktik penggunaan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik penegakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:Perkuat Isu KBGO dan Jurnalisme Konstruktif, FJPI Sumsel Jadi Tuan Rumah Pelatihan Digital Story Telling ABCID

BACA JUGA:Pertamina Undang Jurnalis Sumbagsel Tuangkan Karya Terbaik di AJP 2025

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi wartawan. 

Kategori :