Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya

Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Namun, penting untuk meluruskan persepsi ini.

BACA JUGA:Perkuat Pengendalian Risiko dan Transformasi Digital HSSE, RU III Plaju Gelar Sosialisasi Aplikasi SIKA Online

BACA JUGA:Modal Investasi Online : IRT di Lubuklinggau Gelapkan Dana Perusahaan, Begini Nasibnya Sekarang!  

Ketika seseorang menerima dana dan menggunakannya, tetap ada hubungan utang-piutang secara faktual. 

Artinya, ada tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pokok utang tersebut.

Yang perlu ditekankan, masyarakat tidak wajib membayar bunga, denda, atau biaya tambahan yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai ancaman, pelecehan, atau pelanggaran hukum. 

Penagihan pinjol ilegal tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan diri menjadi korban teror psikologis.

BACA JUGA:Hadapi Maraknya Kekerasan Online, FJPI Sumsel Edukasi Jurnalis Perempuan Bahas Isu KBGO

BACA JUGA:Yamaha Neo Bakal Masuk ke Indonesia Khusus untuk Pengojek Online: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan

Risiko Besar Jika Menunggak Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan bahwa pinjol ilegal membawa risiko jauh lebih kompleks dibanding pinjol legal. 

Bukan hanya soal uang, tetapi juga keamanan data dan kesehatan mental.

1. Penyalahgunaan data pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri foto, lokasi, bahkan data KTP. Data ini kerap disalin dan disimpan tanpa izin. 

Ketika terjadi tunggakan, data pribadi tersebut bisa disalahgunakan, mulai dari penyebaran foto, informasi sensitif, hingga pencurian identitas.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Bersama Pemprov Sumsel Bagikan Beras untuk Driver Online

2. Teror psikologis dan ancaman

Debt collector pinjol ilegal tidak terikat kode etik. 

Kategori :