PALPOS.CO - Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya.
Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak, pinjaman online atau pinjol sering dianggap sebagai solusi instan.
Prosesnya cepat, syaratnya minim, bahkan tanpa agunan.
Namun di balik kemudahan tersebut, tersembunyi risiko besar, terutama jika pinjaman dilakukan melalui pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Perkuat Layanan Publik Digital, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi SKM Online
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak. Bunga membengkak, denda tak masuk akal, hingga penagihan disertai ancaman dan teror.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang kerap viral di media sosial: benarkah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar?
Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak.
Ada aspek hukum, etika, serta risiko serius yang wajib dipahami agar masyarakat tidak mengambil langkah gegabah yang justru merugikan diri sendiri.
BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran Online Maupun Offline
Pinjol Ilegal Tidak Sah, Tapi Utang Tetap Ada?
Secara hukum, pinjol ilegal memang tidak memiliki izin OJK, sehingga operasionalnya dianggap melanggar aturan.
OJK dan Satgas Waspada Investasi berkali-kali menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan, apalagi dengan cara-cara intimidatif.
Inilah yang kemudian melahirkan anggapan bahwa utang pinjol ilegal tidak wajib dibayar.