Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya

Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

WhatsApp 081-157-157-157

Form pengaduan online di kontak157 OJK

Email ke waskit@ojk.go.id, konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Pelaporan ini penting untuk memutus rantai operasional pinjol ilegal.

3. Pastikan hanya menggunakan pinjol legal

Cek daftar pinjol terdaftar dan berizin di situs resmi OJK. 

Jangan mudah tergiur iming-iming pencairan cepat tanpa verifikasi.

4. Hapus aplikasi dan cabut izin akses

Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel. 

Nonaktifkan seluruh izin akses yang pernah diberikan. 

Kamu juga bisa melaporkan aplikasi tersebut ke Google Play Store sebagai aplikasi berbahaya.

5. Cari pendampingan profesional

Jika tekanan sudah terlalu berat, jangan ragu mencari bantuan. 

Lembaga perlindungan konsumen, bantuan hukum, hingga AFPI dapat memberikan arahan dan rujukan yang tepat.

Bijak Menghadapi Pinjol Ilegal

Kesimpulannya, anggapan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar perlu dipahami secara utuh. 

Secara hukum, pinjol ilegal memang tidak sah dan tidak berhak melakukan penagihan dengan cara melanggar hukum. 

Namun, menyikapi utang secara bertanggung jawab tetap penting, terutama untuk menjaga ketenangan dan menghindari konflik berkepanjangan.

Yang paling utama, masyarakat harus semakin waspada dan memilih solusi keuangan yang aman, transparan, dan diawasi OJK.

Edukasi dan kehati-hatian menjadi kunci agar jerat pinjol ilegal tidak terus memakan korban baru.

Kategori :