Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui

Selasa 20-01-2026,20:30 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang Kelas 1 A khusus, Selasa (20/1/2026), menjadi saksi terungkapnya sebuah ironi yang menyayat nurani publik.

Di kota dimana setiap tetes darah sering kali harus diperjuangkan demi nyawa, dana yang seharusnya digunakan untuk menyambung hidup justru berakhir menjadi pemuas nafsu konsumerisme elite penguasa.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto Anggota Dewan, resmi dituntut hukuman 8,5 tahun penjara atas skandal penjarahan dana kemanusiaan.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan, menggambarkan sebuah pengkhianatan yang terencana dan dingin.

BACA JUGA: Kilang Pertamina Plaju Perkuat K3 melalui Upaya Kesehatan Pekerja Berkelanjutan

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sumsel Integrasikan Program GSMP dengan Makan Bergizi Gratis

Sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti memegang amanah atas institusi yang menjadi tempat terakhir warga mencari keselamatan.

Namun, di bawah kepemimpinannya, institusi kemanusiaan tersebut diduga berubah menjadi mesin pembiayaan pribadi yang dijalankan secara sistematis bersama suaminya yang menjabat sebagai pejabat strategis di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Dalam jeratan hukumnya, JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang berat.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidari Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Groundbreaking Pabrik Bioavtur di Banyuasin

BACA JUGA:Apes! Motornya Dibawa Kabur Polisi Palsu, Driver Ojol Ini Lapor Polisi Asli

Penerapan pasal-pasal ini menggarisbawahi adanya tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri serta penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan mereka, yang dilakukan secara bersama-sama.

Ironi paling tajam muncul ketika Jaksa membeberkan aliran dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

Dana ini sejatinya adalah biaya yang dibayarkan masyarakat untuk memastikan darah yang diterima steril dari penyakit biaya untuk reagen, kantong darah, hingga pemeliharaan alat laboratorium. 

Kategori :