Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui

Selasa 20-01-2026,20:30 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Namun, fakta persidangan mengungkap potret yang kontras: ketika peralatan medis membutuhkan pemeliharaan, uang PMI justru mengalir lancar untuk mencicil kemewahan di garasi pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Waspada! Drama “Hacker” Modus Menyamar Jadi Keluarga, Uang Rp6 Juta Pemuda Ini Melayang

BACA JUGA:Diserbu Warga! Gubernur Herman Deru Resmi Buka Bazar UMKM HUT OKU Timur ke-22.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana PMI digunakan untuk membiayai pembelian Toyota Hi-Ace sejak tahun 2020 dengan cicilan Rp22,48 juta per bulan hingga lunas pada Maret 2022.

Tak berhenti di situ, syahwat kemewahan berlanjut pada 2023 dengan pembelian Toyota Hilux yang pelunasannya dipercepat pada November 2024 sebesar Rp321,8 juta. 

Semua kemewahan ini tak pernah tercatat sebagai aset PMI sebuah indikasi bahwa darah rakyat telah dikonversi secara paksa menjadi simbol status sosial pribadi.

Kejahatan ini menjadi semakin getir saat Jaksa menyebutkan bahwa dana kemanusiaan tersebut juga bocor untuk hal-hal yang bersifat seremonial dan domestik, seperti pembayaran papan bunga, biaya publikasi pencitraan, hingga belanja kebutuhan rumah tangga.

Dari total dana Rp83,77 miliar yang dikelola UTD PMI selama periode 2020–2023, audit BPKP Sumatera Selatan menemukan lubang kerugian negara sebesar Rp4,09 miliar.

Sikap para terdakwa selama persidangan kian menambah beban moral kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa Fitrianti dan Dedi bersikap berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun. 

Harusnya tuntutan tinggi 8,5 tahun ini menjadi acuan untuk kasus serupa pada PMI didaerah lain, semoga Jaksa menjadikan tuntutan atas kejahatan kemanusiaan yang masif ini sebagai standarisasi dan acuan bagi Kejaksaan dalam menangani kasus serupa di daerah lain di Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil sebagai pesan peringatan keras bahwa korupsi di sektor kemanusiaan dan kesehatan tidak akan ditoleransi.

Selain hukuman badan, Fitrianti dituntut membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

Jika gagal membayar, asetnya akan dilelang, dan bila tetap tak mencukupi, masa tahanannya akan bertambah 4,5 tahun. 

Nasib serupa membayangi Dedi dengan kewajiban uang pengganti Rp365 juta.

Kini, mata warga Sumatera Selatan tertuju pada majelis hakim yang diketuai Masriati untuk melihat apakah keadilan bagi para pendonor darah benar-benar akan ditegakkan.(vot)

Kategori :