Terpisah, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, melalui Sekda Trisko Defriansyah, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, Kamis, 22 Januari 2026, menjelaskan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima surat dimaksud.
Ia juga menegaskan jika memang warga mempertanyakan tranparansi dan mekanisme dana pembangunan setiap RT tersebut ia mempersilakan untuk menyampaikan surat secara resmi, sehingga pihaknya juga bisa memberikan jawaban resmi.
"Nanti kalau ada suratnya, kita bisa minta camat untuk menjelaskannya, karena camat merupakan leading sektor wilayah di kecamatan masing-masing," pungkas Trisko. (yat)