SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
Adapun rincian khusus untuk siswa kelas akhir dapat dilihat dalam Petunjuk Pelaksanaan PIP yang berlaku.
Solusi Jika KIP Hilang atau Rusak
Apabila KIP hilang atau rusak:
Pemilik kartu segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Pengajuan penggantian kartu wajib menyertakan nomor KIP dan identitas diri.
Kewajiban Penerima Bantuan PIP
Siswa penerima PIP memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik
Menggunakan dana PIP sesuai peruntukan pendidikan
Tetap bersekolah dengan disiplin, rajin, dan tidak putus sekolah
Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online
Pengecekan penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
Akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id
Pilih menu Cek Penerima PIP
Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung