Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK)
Madrasah (MI, MTs, MA)
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Siswa menyerahkan dokumen pendukung seperti KKS atau SKTM kepada pihak lembaga.
BACA JUGA:Bansos 2026: Bantuan 2025 Telah Disalurkan Berupa Uang dan Barang, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Sekolah atau lembaga pendidikan mencatat data calon penerima.
Data siswa kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.
Dinas terkait mendaftarkan data siswa ke dalam sistem Dapodik.
Sekolah di bawah Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP ke Dapodik.
Jika lolos seleksi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan dikirim ke alamat siswa atau melalui sekolah.
Pemerintah berharap siswa penerima PIP dapat terus bersekolah dan menyelesaikan pendidikan tanpa putus di tengah jalan.
Besaran Dana Manfaat PIP 2026
Besaran bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun