“Babak Akhir Sang Naga”, Ketika Labirin Perkara Kandas di Peristirahatan Abadi

Jumat 23-01-2026,20:00 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Pemandangan itu viral, memicu tanya di benak publik, di manakah letak keadilan saat ia mengejar raga yang sudah tinggal separuh nyawa?

BACA JUGA:Kemendikdasmen Apresiasi Dedikasi Bunda PAUD Sumsel Kawal Wajib Belajar 13 Tahun

BACA JUGA:Deklarasi Indonesia Bersinar di Lahat, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Perangi Narkoba

​Kini, maut telah menjadi pembelaan terakhir yang paling sakti. Pengadilan Negeri Palembang memastikan bahwa perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG resmi gugur demi hukum.

Berdasarkan Pasal 77 KUHP dan Pasal 132 UU Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan negara untuk menuntut hapus selamanya bersama hembusan napas terakhir sang terdakwa.

​"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima Tuhan YME," ujar Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, dalam nada yang penuh empati.

​Kejaksaan pun kini hanya bisa merapikan sisa-sisa administratif. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa prosedur penghentian ini bukanlah kebijakan khusus, melainkan mekanisme baku yang wajib dijalankan.

Namun, di balik ketegasan prosedur itu, Ketua Tim Advokat almarhum, Dr. Jan Maringka, memberikan refleksi yang lebih mendalam.

​“Beliau adalah tokoh masyarakat yang telah berbuat banyak. Dari sudut pandang hukum, wafatnya almarhum menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Jan.

​Ia mengingatkan kita semua bahwa seorang lansia seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, bukan justru dihadapkan pada tekanan fisik dan mental yang luar biasa di balik jeruji besi atau kursi pesakitan.

​Kini, di rumah duka Jalan M. Isa, keluarga masih berselimut duka yang mendalam. Lisa Merida, salah satu tim kuasa hukum, menyebut bahwa keluarga belum sanggup berdiskusi lebih jauh karena masih terpukul oleh kepergian sang pilar utama.

Sementara itu, di kejauhan, aspal Tol Betung-Jambi akan terus menghampar luas, melindas sengketa-sengketa tanah yang pernah membuat hari-hari terakhir almarhum terasa begitu berat.

​Haji Alim telah memilih pulang ke satu-satunya tanah yang tak mungkin digugat oleh siapa pun sepetak liang lahat yang sunyi yang nantinya akan kita rasakan juga. 

Ia berpulang tanpa label terpidana, membawa rahasia perkara ratusan miliar itu ke pengadilan langit.

Di sana, tak ada lagi ranjang medis yang harus didorong ke ruang sidang, tak ada lagi selang oksigen yang menyesakkan, dan tak ada lagi dakwaan jaksa.

Hanya ada keadilan mutlak, di mana martabat manusia kembali dimuliakan jauh melampaui segala angka dan aspal pembangunan.(**)

Kategori :