Putusan Hakim Bikin Tangis Keluarga Korban Pembunuhan di OKI Pecah, Jaksa Akan Banding!

Rabu 28-01-2026,19:30 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

OKI,PALPOS.CO - Tangis histeris keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI pecah, usai majelis hakim PN Kayuagung membacakan amar putusan.

Adapun persidangan yang berlangsung pada hari ini, Rabu, 28 Januari 2026 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni SH MH didampingi hakim anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati S.

Saat membacakan amar putusan, ketua majelis hakim menjatuhi hukuman selama 20 tahun penjara terhadap Rosi Yanto (20), terdakwa pembunuhan hingga rudapaksa kepada korban RA (6) warga Kecamatan Pedamaran.

"Kalau putusan 20 tahun ini kami tidak terima Pak, tolong Pak kami minta keadilan," ucap salah seorang keluarga korban.

BACA JUGA:Buntut Pekarangan SD Belanti Jadi Tempat Penyimpanan Solar, Camat Pedamaran Panggil Kepsek dan Kades

BACA JUGA:Momen Putusan Terdakwa Rosi Yanto, Puluhan Personil Polres OKI Lakukan Pengamanan

Keluarga korban yang tersulut emosi berupaya mengejar terdakwa Rosi, namun dicegah oleh para personil Polres OKI yang melakukan pengamanan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Putusan majelis hakim ini sendiri tidak sama seperti tuntutan dari Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mengenakan tuntutan pidana mati.

Meski terdakwa yang berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya yakni, Novi Yanto menerima putusan hakim, namun putusan tersebut belumlah final.

Tim JPU Kejari OKI masih pikir-pikir. Namun, pihak mereka memastikan akan melakukan banding sebagai upaya hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Perluas Cakupan BPJS Gratis Bagi Warga, Bupati OKI Raih UHC Award 2026

BACA JUGA:Preemtif: Sat Binmas Polres OKI Datangi Pengadilan Agama dan Dua Instansi Lainnya!

"Kalau kita lihat dari penerapan pasalnya, majelis hakim inikan menggunakan pasal KUHP terbaru.

Tapi balik lagi, kami punya alasan tersendiri untuk banding," ungkap Revaldo salah satu anggota Tim JPU Kejari OKI usai persidangan.

Revaldo menegaskan, alasan tidak sependapat dengan majelis hakim atau memilih tetap pada tuntutan pidana mati tidak bisa mereka sampaikan sekarang, tetapi saat banding. 

Kategori :