PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menegaskan perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang digelar pada Selasa (3/2/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Asmar Wijaya, Kepala Dinas Sosial Dwi M Zulkarnain, Direktur RSUD Kayuagung Tito Arisnan, Direktur RSUD Tugu Jaya Isa Dwiyono, Kepala Bagian Hukum Setda Uswatun Hasanah, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir Eva Maya Sari.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel: Hujan Sedang hingga Lebat Berpeluang Terjadi di Banyak Daerah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Berikan Bimtek Pelayanan AHU/KI kepada Pemkab OKU Timur
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Asmar Wijaya memaparkan substansi Raperbup yang diajukan, khususnya terkait pengaturan jaminan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan Raperbup.
Secara prinsip, materi muatan Raperbup dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Strategi Kinerja Divisi P3H Tahun 2026
Menanggapi masukan tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan persetujuannya dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan draf Raperbup sesuai dengan catatan yang diberikan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel bertujuan memastikan Rancangan Peraturan Bupati tidak hanya taat asas dan sesuai aturan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang berkeadilan,” ujar Maju Amintas Siburian.