Tok ! Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu 04-02-2026,14:50 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Selain Fitrianti, Dedi Siprianto juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta.

BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Pilih Bungkam Usai Laporan Retribusi Minim Terbongkar ke Publik

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Strategi Kinerja Divisi P3H Tahun 2026

Keduanya turut dibebankan denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan ini pun menyisakan luka mendalam bagi masyarakat yang merasa dikhianati oleh penyalahgunaan dana kemanusiaan yang semestinya menyelamatkan nyawa. (vot)

Kategori :