Enam Raperda 2026 Ditetapkan, DPRD dan Pemkab Muba Satukan Langkah Menata Pembangunan Daerah

Senin 09-02-2026,20:06 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Irwin menjelaskan, kegiatan reses digunakan sebagai sarana bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing, baik secara perorangan maupun kelompok.

BACA JUGA:Kunker ke Polsek Sanga Desa, Ini Pesan Kapolres Muba...

BACA JUGA:Budaya Gotong Royong Dihidupkan Kembali, Pemkab Muba Bersihkan Ruang Publik

“Aspirasi yang dihimpun menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD yang disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 secara garis besar terformulasi dalam bentuk data permasalahan pembangunan Kabupaten Muba.

Fokus diarahkan pada peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia aparatur, kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan kemandirian APBD.

“Hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Muba untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta acuan rencana pembangunan daerah,” pungkas Irwin.

Kategori :