BATURAJA, PALPOS.CO - Meski baru resmi dibuka pada 22 Januari lalu, antusias masyarakat Baturaja dalam membeli panganan Mie Gacoan luar biasa sekali.
Hampir setiap hari restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Tanjung Baru ini ramai dipadat pembeli.
Namun jangan salah, ternyata produk makanan berbahan mie yang lagi laris manis dijual ini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertitikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis resmi dari Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa usaha tempat pengelolaan pangan seperti restoran, katering, depot air minum telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
BACA JUGA:Pemkab OKU Gulirkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Penegasan Batas Wilayah OKU dan OKU Timur Dibahas di Tingkat Nasional
SLHS bertujuan melindungi konsumen dari penyakit/keracunan makanan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Deddy Wijaya melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Luciana mengatakan, sampai dengan sekarang belum ada pengajuan dari pihak Mie tersebut mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Sampai hari ini belum ada koordinasi dengan Dinkes OKU terkait SLHS, karena kami harus melihat lebih dulu NIB mereka (Mie Gacoan, red) apakah masuk kategori restoran atau bukan, karena kalau bukan Restoran mereka hanya perlu stiker keamanan pangan dari Dinkes tapi kalau kategori restoran, mereka wajib mengajukan SLHS," ungkap Luci, Senin (9/2).
Dikatakannya, dalam penerbitan SLHS memang pihak yang mengajukan harus mengikuti prosedur terlebih dahulu, setelah ada pengajuan baru pihak Dinkes OKU turun ke lapangan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
BACA JUGA:Curi Sawit Sebanyak 165 Kg, Pria di OKU Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Selama Sepekan, Polres OKU Tangkap Enam Bandar Narkoba
"Memang harus mengikuti prosedur pak, dimana mereka harus mengajukan permintaan SLHS ke dinkes, kemudian dinkes melakukan IKL dan juga ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," ujar Luci.
Store Manager Mie Gacoan Cabang Baturaja Andre saat dikonfirmasi mengatakan, tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karena hal itu bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Kalau masalah itu bukan kewenangan saya pak, karena itu kewenangan dari bagian legal perusahaan, pak Hendra legal kami, saya hanya bertanggung jawab terkait operasional di sini," katanya.