Sementara Legal Perusahaan (Mie Gacoan) Hendra saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, saat ini pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sedang diajukan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Periksa Kesehatan Warga Binaan Lansia
BACA JUGA:Kodim OKU Bangun Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar
"Kami tidak mengajukannya di OKU, tapi langsung ke provinsi," kilahnya.
Terpisah, praktisi hukum Arif Awlan SH mengatakan, bahwa apa yang menjadi persyaratan dalam perizinan sebuah usaha adalah keharusan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
"Untuk itu kita imbau kiranya pihak restoran atau tempat usaha yang baru mulai operasional di OKU dapat melengkapi seluruh perizinannya, karena kalau tidak lengkap pasti ada sanksi hukumnya," pungkas Ketua PERADI OKU Raya ini. (len)