Bobol Warung di Jalan Mayor Iskandar, Tiga Pelajar di Prabumulih Dibekuk Polisi

Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (abu)

Kategori :