Bobol Warung di Jalan Mayor Iskandar, Tiga Pelajar di Prabumulih Dibekuk Polisi

Selasa 10-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Pelaku merusak pintu rolling door warung, kemudian masuk ke dalam dan mengambil uang di dalam laci meja sebesar Rp500.000,” ujar Lisma dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Rutin, SPPG Bambu Kuning dan SPPG Flores Gunung Ibul Pastikan Dapur Tetap Sehat dan Aman

BACA JUGA:Buka Manasik Haji Terintegrasi, Wawako Prabumulih Tegaskan Dukung Penuh Penyelenggaran Ibadah Haji

Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil sejumlah barang dagangan berupa rokok, masing-masing rokok merek Surya sebanyak lima bungkus dan rokok merek GP sebanyak lima bungkus. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit handphone merek Realme C21 warna biru serta satu unit handphone merek Redmi warna silver beserta kotaknya.

Selain handphone, pelaku juga mengambil uang tunai yang disimpan korban di bawah kasur kamar tidur sebesar Rp500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Andrie SE MM, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.

“Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” kata Iptu Tomas Siswo Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Februari 2026.

Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat tidak membutuhkan waktu lama untuk mengantongi identitas para pelaku.

Setelah memastikan keberadaan masing-masing pelaku, tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrie.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita dua unit handphone milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat menjelaskan, meskipun para pelaku masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

“Untuk proses hukum, tetap kami jalankan sesuai aturan. Namun penanganannya tentu akan disesuaikan dengan ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :