PALEMBANG,PALPOS.CO – Advokat Redho Junaidi SH MH menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus untuk menunda eksekusi pengosongan rumah mewah di Perumahan Garuda, Blok A17, Kelurahan 8 Ilir.
Hal ini disampaikan Redho menyusul rampungnya proses konstatering atau pencocokan objek oleh petugas pengadilan pada Rabu (11/2/2026), sebagai langkah final menuju eksekusi fisik.
Redho Junaidi, yang bertindak sebagai kuasa hukum Adjis (pemenang lelang), menyatakan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang memenangkan aset tersebut melalui mekanisme lelang negara di KPKNL senilai Rp3 miliar.
Meski sertifikat sudah resmi dibalik nama dan seluruh kewajiban hukum telah dipenuhi, kliennya hingga kini belum bisa menguasai bangunan permanen seluas 331 meter persegi tersebut karena pihak termohon masih bertahan.
BACA JUGA:Kasus Tol Betung-Tempino, Kuasa Hukum Amin Mansur Kuliti Inkonsistensi Dakwaan Jaksa
BACA JUGA:Kasus Tarik Paksa TAF Finance, Penggugat Kecewa, Minta Bubarkan OJK
Dalam keterangannya, Redho mengungkapkan bahwa segala bentuk upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon sebelumnya telah rontok di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan perlawanan tersebut tidak memiliki landasan hukum karena hanya bersandar pada akta pengikatan hibah, padahal saat itu objek masih berstatus sebagai jaminan bank.
"Secara hukum sudah terang-benderang, tidak ada celah lagi. Kami meminta pengadilan segera menetapkan jadwal pengosongan demi kepastian hukum bagi klien kami," tegas Redho.
Proses konstatering ini sendiri dipimpin langsung oleh Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin.
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Asal Way Kanan Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara”
Ia menegaskan bahwa tindakan lapangan ini merupakan kelanjutan dari prosedur hukum yang tidak dipatuhi oleh pihak termohon.
“Termohon sudah dipanggil secara patut untuk memenuhi kewajiban menyerahkan objek secara sukarela melalui tahapan aanmaning.
Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, maka hari ini kami lakukan konstatering sebagai persiapan akhir eksekusi,” ujar Afiuddin di lokasi.