MUARA ENIM, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memusnahkan ratusan gram barang bukti (BB) narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Komplek Islamic Center.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Pengadilan Tinggi Palembang, hingga Mahkamah Agung RI yang telah inkracht periode September 2025 hingga Januari 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto SH MH bersama jajaran pejabat struktural Kejari Muara Enim, serta dihadiri unsur Forkopimda, Instansi Vertikal dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Pemusnahan tersebut dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026.
BACA JUGA:Si Jago Merah Amuk Mess Karyawan, Satu Luka Bakar
BACA JUGA:Sepekan Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Telur Naik
Sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja seberat 221,28 gram, dan ekstasi sebanyak 43 butir.
Selain itu, terdapat 24 perkara tindak pidana umum lainnya, terdiri dari 5 perkara terkait senjata api dan senjata tajam, serta 19 perkara lainnya dengan berbagai jenis barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar dan ketentuan hukum. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan kimia lalu diblender.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan melalui pembakaran dan pemotongan.
BACA JUGA:Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Bangun Secara Bertahap Jalan Desa Pagar Agung
Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Mardiyanto SH MH, menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan serta tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Kegiatan ini juga merupakan komitmen Kejari Muara Enim terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum," ujar Gunawan, Kamis 12 Februari 2026.
Selain itu, Gunawan mengatakan, Kejari Muara Enim berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.