Dinilai Langgar Peraturan, Videotron, Reklame Rokok Jadi Sorotan Warga

Kamis 12-02-2026,19:06 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Artinya disini, lanjut Susanto, penayangan diluar jam yang sudah diatur dalam suatu peraturan adalah bentuk pelanggaran hukum. "Dalam kenyataanya , iklan rokoknya ditayangkan di siang hari, ya jelas pelanggaran," tegasnya.

BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Bencana Hidrometeorologi Basah

BACA JUGA:PWI OKU Peringati HUT PWI ke-80 dan HPN, Momentum Refleksi Penguatan Peran Pers di OKU

Selanjutnya, iklan produk rokok baik yang dipasang di reklame ataupun di videotron tentunya harus mematuhi ketentuan yang ada sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif.

"Kan sudah jelas diatur dalam Pasal 449 ayat (1) huruf b dan d, Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan, tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum dan tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak;" ungkap Susanto.

Terpisah, Camat Baturaja Timur Doni Heridadi, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait penayangan iklan produk rokok di videotron ataupun reklame dihimbau untuk menyesuaikan dengan wilayah suatu daerah

"Iklan itu sebenarnya sudah lama dipasang, untuk kontennya saja mungkin menyesuaikan dengan lingkungan sekitar, namun demikian kita tidak bisa berkomentar lebih jauh karena perizinanya ada di Bapenda OKU," kata Camat. 

Camat menegaskan, walaupun pemasangan iklan tidak ada larangannya  tapi harus disesuaikan dengan tempat dimana lokasi iklan rokok itu akan di pasang.

"Yang jelas yang dipermasalahkan adalah materinya, materi iklan yang tidak sesuai karena diletakkan didekat lingkungan sekolah, kalau masalah iklan rokok selama ini kan tidak ada larangannya dan banyak terpasang karena pihak perusahaan sendiri memiliki anggaran besar untuk pemasangan iklan," pungkasnya. (len)

Kategori :