BATURAJA, PALPOS.CO - Pemasangan Videotron berukuran "gaban" dan reklame iklan rokok di wilayah Kecamatan Baturaja Timur menjadi sorotan.
Videotron dan reklame yang kerap menayangkan iklan produk rokok tertentu ini kuat dugaan melanggar aturan.
"Ya itu jelas melanggar aturan, karena setahu saya, penayangan ikan rokok itu seharusnya ditayangkan dimalam hari bukan siang hari," ujar salah seorang elemen masyarakat Duan Sipni Rahmatullah SPd, Kamis (12/2).
Menurut Duan, yang mengaku sebagai Kawan Aksi KPK RI ini, dalam Peraturan Pemerintah, disebutkan, penayangan iklan produk rokok itu ditayangkan dimalam hari menyesuaikan dengan isi dan ketentuan dalam peraturan itu.
BACA JUGA:16 Februari, Pengurus KONI OKU Yang Baru Akan Dilantik
BACA JUGA:Reward Atlet Peraih Medali Porprov Sumsel 2025 Dibayarkan Sebelum Lebaran
"Saya pernah membaca dalam PP No 28 Tahun 2024, intinya iklan itu tidak boleh ditayangkan di siang hari, kalau pasalnya saya lupa," ungkap Duan.
Kemudian, kalau ditinjau dari tempat atau lokasi videotron itu dipasang yakni di Jalan Dr Setia Budi Kelurahan Kemelaraja Kecamatan Baturaja Timur juga berdekatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Dipasang didekat UPTD Puskesmas Kemelaraja, ya seharusnya tidak boleh, karena melanggar aturan," katanya.
Selain itu, kata dia, ada juga reklame iklan rokok yang dipasang di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur yang letaknya berdekatan dengan satuan pendidikan dan tempat bermain anak - anak.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Cor Beton Batukuning - Kurup Jadi Skala Prioritas
BACA JUGA:Disdik OKU Pangkas Jam Belajar Selama Ramadhan
"Iklan Rokok L.A Bold, dekat sekali dengan TK Sentosa, cek saja kalau tidak percaya, paling sekitar 90 Meter jarak tiang reklame dengan TK," ungkapnya.
Sementara Praktisi Hukum Susanto Husin SH MH menjelaskan, ketentuan terkait penayangan iklan produk rokok di videotron itu diatur jelas dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif.
"Karena hal itu sudah jelas diatur dalam Pasal 449 ayat (2) PP No 28 tahun 2024, disebutkan, Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB waktu setempat," terangnya.