Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
BACA JUGA:Polres Prabumulih dan PCNU Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Keutuhan NKRI
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team WESTER 838 Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Ipda Andrie SE MM langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah warga di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, dalam waktu kurang lebih sepekan tim berhasil mengantongi identitas para pelaku. Informasi yang dihimpun petugas juga mengarah pada keberadaan ketiga remaja tersebut.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan upaya penangkapan. Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin sore.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya dibawa dan diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum berinisial OA, MIK, dan TNR yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Iptu Tomas.
Ia menjelaskan, saat ini ketiga remaja tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat.
Penyidik juga akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta motif di balik aksi pencurian tersebut.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan ketiga remaja tersebut dapat dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena perbuatannya, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dapat dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Tomas Siswo Purnomo. (abu)