“Beliau mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai politik,” ujar Feri Alwi.
BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan H Arlan–Franky Nasril, Visi Prabumulih MAS Mulai Terwujud
BACA JUGA:Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Papan di Sukajadi Prabumulih Ludes Terbakar
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius Komisi II. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, direksi BUMD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.
Feri Alwi yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Prabumuluih menegaskan bahwa pihaknya menyarankan agar Plt Direktur segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih guna memastikan kesesuaian jabatan tersebut dengan aturan yang berlaku.
“Direksi BUMD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai. Kami sarankan agar segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Prabumulih untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” tegasnya.
Sorotan tajam juga disampaikan anggota Komisi II lainnya, Suherli Berlian. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana perubahan status Perusda menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).
Perubahan status tersebut tentunya memerlukan pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Kita khawatir nanti Perda terkait perubahan status Perusda menjadi Perseroda Petro Prabu bisa digugat ke PTUN jika ditandatangani oleh direktur yang statusnya tidak sah secara aturan,” tegas Suherli.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses penandatanganan dokumen penting, termasuk Perda, maka bukan tidak mungkin akan menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, Komisi II menilai penting adanya kepastian hukum sebelum langkah-langkah strategis diambil, termasuk terkait transformasi kelembagaan Perusda menjadi Perseroda.
Sementara itu, Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti rapat mengakui bahwa dirinya memang masih terdata sebagai pengurus partai politik.
Namun ia menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri jika memang dibutuhkan demi kelancaran tugasnya sebagai Plt Direktur.
“Kalau sekarang masih terdata (parpol, red). Tapi siap mundur,” jawabnya singkat. (abu)