PRABUMULIH, PALPOS.CO - Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Prabumulih.
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial MA (20), warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya tanpa melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyergapan.
BACA JUGA:RDP dengan Perusda Petro Prabu, Komisi II DPRD Prabumulih Soroti Status Plt Direktur Petro Prabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSI melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan korban bernama Hamsa (67), warga Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Laporan korban diterima di SPKT Polres Prabumulih. Dari laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Jon Kenedi saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, rumah miliknya telah dimasuki pelaku pencurian. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Tecno Spark Go 2023 warna biru muda milik anak korban yang saat itu diletakkan di atas meja kamar.