Aksi tersebut baru diketahui korban setelah mendapati kondisi jendela kamar dalam keadaan rusak dan barang berharga telah hilang.
BACA JUGA:Satu Tahun Kepemimpinan H Arlan–Franky Nasril, Visi Prabumulih MAS Mulai Terwujud
BACA JUGA:Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Papan di Sukajadi Prabumulih Ludes Terbakar
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,8 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jon Kenedi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” jelas Jon Kenedi.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku MA berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berinisial MA berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Prabumulih.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Jon Kenedi. (abu)