MUARA ENIM, PALPOS.CO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp37.500 per jiwa.
Keputusan itu berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah dan Kafarat 1447 H yang digelar di Kantor Baznas Muara Enim, dipimpin langsung Ketua Baznas Muara Enim A Nizomi.
Turut hadir dihadiri oleh Kepala Kemenag Muara Enim H Abdul Harris Putra, Kabag Kesra Setda Muara Enim H Iskandar, perwakilan MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, IKADI, DMI, serta OPD terkait.
Ketua Baznas Muara Enim A Nizomi menyampaikan, bahwa besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per jiwa atau jika dalam bentuk uang Rp37.500 per jiwa.
BACA JUGA:Bupati Edison Buka Bersama Warga Desa Air Cekdam
BACA JUGA:Cekling Ramadan Membara Hadir Layani Masyarakat
"Untuk besaran Zakat Maal/Penghasilan nisab sebesar Rp7.640.144 per bulan," ujar Nizom," Jumat 27 Februari 2026.
Lanjut Nizom, untuk besaran Fidyah Ramadan 1447 H sebesar Rp25.000 per hari disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi. "Besaran Kafarat Ramadan Rp1.500.000 atau Rp25.000 x 60," jelasnya.
Nizom mengatakan, pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah.
"Untuk sekolah/madrasah dilarang mengumpulkan zakat fitrah, kecuali yang telah memiliki SK yang sah dari Baznas Muara Enim," katanya.
BACA JUGA:Gelar Sispam Mako Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
BACA JUGA:Dua Rampok Alfamart Dibekuk Hitungan Hari
Nizom pun mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
"Agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi saudara kita yang membutuhkan di Bumi Serasan Sekundang," pungkasnya.(ozi)