LUBUKLINGGAU,PALPOS.CO - Seorang pria yang diketahui merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan hukum.
Ia berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Terdangka diketahui bernama Muhammad Irwandi alias Budi (44), warga Jalan Kalur, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Ia bahkan telah masuk dalam Target Operasi (TO) operasi pekat Musi 2026 sebelum akhirnya diringkus.
BACA JUGA:MBG Terlambat, Siswa SMP Negeri 5 Lubuklinggau Terlanjur Pulang, Menu Dikembalikan
BACA JUGA:Suami di Lubuklinggau Gerebek Istri Bersama PIL dalam Kamar Indekos
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima terkait keberadaan TO.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar AKP M Romi, Jumat 27 Februari 2026.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.
BACA JUGA:Manajemen UMMI Travel Mangkir dari Panggilan Kemenhaj, Kantor Tutup dan Plang Nama Dicopot
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Umroh Ummi Travel Resmi Masuk Ranah Hukum, Korban Mulai Lapor Polisi
Dalam penangkapan tersebut, tim yang diturunkan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepaket sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat sekitar 1,70 gram, selembar tisu pembungkus, dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Awalnya saat dilakukan penggeledahan petugas hanya menemukan uang tunai yang di saku celana tersangka yang kemudian diakuinya sebagai hasil transaksi narkotika.
Namun tersangka sempat membantah menyimpan narkoba lain. Namun setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, petugas bersama tersangka kembali ke lokasi awal transaksi.