“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” tegas AKP Feri Zulfian.
BACA JUGA:Rumah Pensiunan ASN di OKU Terbakar
BACA JUGA:Bupati OKU Kejar Bantuan Infrastruktur Untuk Batumarta
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Polres OKU. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun. (len)