Gelapkan Motor Keponakan, Warga OKU Timur Ditangkap Tim Singa Ogan

Selasa 10-03-2026,15:40 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

“Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Tim Singa Ogan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres OKU.

BACA JUGA:Bulog Data 162.842 Penerima Bantuan Pangan di OKU Raya

BACA JUGA:Pemkab OKU Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 7.433 Pekerja Non ASN

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor,” ujar AKP Feri, Selasa (10/3).

Ia menambahkan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman empat Tahun penjara. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT serta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Baturaja yang menyatakan kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan BPKB masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.

Saat ini penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang digelapkan tersebut. (len)

Kategori :