Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1
BACA JUGA:Hari Keempat Mudik di Sumsel: 17 Kecelakaan, Kapolda Minta Pengawasan Jalur Diperketat
BACA JUGA:Utamakan Pelayanan kepada Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA & WFO
Pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir
“Sejumlah proyek tersebut masih dalam tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah kendala di lapangan masih dihadapi, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan pentingnya percepatan penataan ruang guna mendukung pembangunan daerah.
Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR.
“Di kabupaten/kota belum ada OPD yang secara khusus menangani urusan pertanahan seperti di Kementerian ATR. Akibatnya, persoalan yang muncul menjadi beragam,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai kendala seperti persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan menjadi hambatan dalam percepatan pembangunan.
Ia juga menyoroti persoalan batas wilayah di sejumlah daerah, seperti Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin, yang kerap berubah akibat faktor alam.
“Perubahan batas wilayah bisa mencapai luasan tertentu karena dipengaruhi kondisi alam,” katanya.
Untuk itu, ia meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat.
“Ke depan, saya minta peta digital diperkuat, sehingga kita bisa melihat perbedaan kondisi wilayah dari waktu ke waktu,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti masih minimnya digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah.
“Alih media dari manual ke digital masih sangat terbatas,” ujarnya.