Curi Lampu Sorot PLTU Keban Agung, Warga OKU Diciduk Polisi

Kamis 26-03-2026,14:41 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Strategi ini akhirnya membuahkan hasil setelah sekitar satu jam berselang. Sekitar pukul 16.43 WIB, seorang pria terlihat mendekati sepeda motor yang telah diidentifikasi sebelumnya.

BACA JUGA:Momentum Idul Fitri, Bupati OKU Rajut Silaturahmi Strategis di Sumsel

BACA JUGA:Pesona Air Terjun Kambas, Minim Fasilitas Namun Tetap Memikat

Pria tersebut diketahui membawa tiga buah karung yang diduga berisi barang curian. Tim keamanan yang telah bersiaga segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di lokasi.

Tersangka yang diamankan adalah EH Als ANTON, warga Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, berusia 39 tahun dan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Satu orang pelaku lainnya, berinisial DD (28 tahun) yang juga warga setempat, berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tiga karung yang dibawa tersangka terbukti berisikan pecahan lampu sorot Led High Bay IP 65320 Volt yang merupakan milik PT. SSP.

Dari total lima unit lampu yang dilaporkan hilang, empat unit ditemukan dalam kondisi hancur di dalam karung tersebut.

Petugas keamanan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kunci inggris yang diduga digunakan untuk membongkar lampu, serta sepeda motor Honda Beat yang menjadi sarana pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, tersangka EH Als ANTON mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya tertangkap tangan saat hendak membawa kabur tiga karung berisi pecahan lampu sorot dari area pembuangan abu batubara PLTU.

Tersangka mengakui mengambil barang tersebut tanpa seizin pihak PT. SSP selaku pemilik sah.

Pengakuan ini menjadi penguatan penting bagi penyidik dalam mengonstruksi perkara, sekaligus membuka peluang untuk mengungkap peran pelaku lainnya yang masih buron.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Semidang Aji untuk ditindaklanjuti.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kerugian yang dialami PT. SSP ditaksir mencapai Rp15.000.000, terdiri dari lima unit lampu sorot yang hilang dan mengalami kerusakan parah.

Kategori :