Sabu 10 Paket Ditemukan di Saku Celana, Pengedar di Sukarami Palembang Dibekuk Unit 8

Jumat 27-03-2026,21:29 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO — Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial MN (23), seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 3,04 gram yang tersimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka.

Barang bukti tersebut ditemukan langsung saat tersangka diamankan di lokasi.

BACA JUGA:Sabu 10 Gram Ditemukan di Genggaman, Pengedar di 5 Ulu Palembang Dibekuk Polrestabes

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Tersangka Penganiayaan Maut di Diskotik Darma Agung

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sembilan Bulan Diburu Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Dibekuk

BACA JUGA:Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang Matangkan Persiapan HKG ke-54, Rakon PKK, dan Rakerda Dekranasda

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

Pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang menguatkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kategori :