Tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan observasi lapangan sebelum menindak sasaran.
BACA JUGA:Motoran ke Banyuasin, Gubernur Herman Deru Turun Langsung Tanam Padi hingga Safari Jumat
BACA JUGA:Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Dua Pengedar Sabu di Talang Kelapa
Saat diamankan, tersangka TS kedapatan membawa barang bukti di dalam tas selempang Ripcurl warna hitam, yakni delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau seberat 2,81 gram dan enam butir ekstasi berlogo Minion warna merah muda seberat 2,41 gram.
Selain pil ekstasi, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo, satu wadah permen warna hijau, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam.
Secara keseluruhan, barang bukti dari dua operasi tersebut meliputi:
* 2 paket sabu berat bruto 2,03 gram
* 14 butir ekstasi dua varian logo berat bruto 5,22 gram
* 1 unit Yamaha Nmax
* 1 unit handphone Oppo
* 1 tas selempang
* 1 wadah permen
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.
Pengungkapan dua jenis narkotika dari dua titik hiburan berbeda dalam waktu 30 jam memperlihatkan pola distribusi yang menyasar lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi dan keramaian masyarakat.
Penginapan dan arena hiburan rakyat menjadi sasaran serius pengawasan karena berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar untuk bertransaksi secara terselubung.
Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian menegaskan bahwa operasi beruntun ini merupakan bentuk tekanan berkelanjutan terhadap jaringan pengedar.