Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kertapati, Amankan Barang Bukti 2,07 Gram

Minggu 29-03-2026,10:16 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial AD (32) dan BR (30) di wilayah Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Jumat malam, 27 Maret 2026, sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan sasaran dan pola aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Saat operasi dilakukan, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan keduanya.

BACA JUGA:Pengiriman Ekstasi di Kawasan 13 Ulu Digagalkan Unit 7 Satresnarkoba, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

BACA JUGA:Transaksi Sabu di Depan Gerbang SDN Digagalkan Polres PALI, Satu Tersangka Ditangkap Satu Masih Diburu

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok kaleng bermerek Dji Sam Soe.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,07 gram, satu ball plastik klip bening, satu sekop sabu dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya tidak hanya dalam peredaran tetapi juga penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palembang.

BACA JUGA:Dompet Bermotif Unicorn Simpan 24 Paket Sabu, Pengedar di Gandus Palembang Dibekuk Unit 1 Satresnarkoba

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKU Selatan dan Jatanras Polda Sumsel Amankan Tersangka Pembunuhan di Palembang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat menegaskan adanya dugaan peran bersama kedua tersangka dalam skema kepemilikan dan rencana distribusi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi besar Polda Sumsel dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

Kategori :