Pengedar Narkoba di Prabumulih Dibekuk, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Senin 30-03-2026,16:22 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua bandar yang disebutkan oleh tersangka, yakni TE dan FE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (abu)

Kategori :