Edarkan Sabu di Pedesaan, Warga OKU Dijeblokan Ke Penjara

Kamis 02-04-2026,14:25 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.CO – Komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ulu.

Dalam operasi yang digelar Selasa malam (31/3/2026), Unit 1 Satresnarkoba berhasil mengungkap aktivitas distribusi narkotika di wilayah pedesaan dengan menyita 27 paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba yang menyasar pemutusan jaringan hingga ke tingkat bawah.

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di kediamannya di Dusun II Blok C, Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, sekitar pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:4 Mahasiswa Unbara Raih Nilai Nyaris Sempurna

BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Kewirausahaan Untuk Disabilitas di OKU

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, Fitrawadi, setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,96 gram yang telah dikemas siap edar. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Temuan ini mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi aktif menjalankan distribusi sabu di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir

BACA JUGA:Bupati OKU Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI Perwakilan Sumsel

Petugas juga menyita barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat pembagi berupa pipet runcing, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Kategori :