Dewan Berang, BSP Klaim Tanah Kaplingan Masuk HGU

Jumat 10-04-2026,20:26 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Hasilnya akan direkomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk segera mengambil langkah penyelesaian.

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Motor Luka Berat Dilindas Truk

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Pembangunan RPH-RB

"Masalah ini sudah berlarut sejak 2022 dan belum ada titik terang. Kita kasihan dengan masyarakat, apalagi mereka berada di ring satu. Kami tidak menghambat investasi, tapi masyarakat juga harus mendapatkan haknya," tambah Yones.

Di sisi lain, Kepala Desa Keban Agung Fajrol Bahri, mengungkapkan bahwa sekitar 761 kapling milik warga terdampak klaim HGU oleh PT BSP. 

Ia berharap ada kebijakan konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

"Masyarakat sudah sangat sabar. Mereka hanya meminta haknya dikembalikan sesuai nilai saat membeli tanah," katanya.

Hal senada disampaikan Camat Lawang Kidul Zulchaidir Sidik yang mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memfasilitasi penyelesaian konflik.

"Kami berharap ada solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak. Perusahaan juga diharapkan terbuka dan berkoordinasi dengan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Iin Sahri (59), menegaskan bahwa lahan kaplingan masyarakat tersebut dibeli secara sah sejak tahun 2010 hingga 2012.

Namun, sejak Agustus 2025, lahan mulai digarap oleh pihak perusahaan dengan alasan masuk HGU. "Kami membeli tanah ini, bukan meminta. Tapi tiba-tiba diklaim masuk HGU tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Kami minta keadilan," ujarnya.

Senada, Ali Darwanto selaku penerima kuasa penjual kapling menyatakan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2021.

Ia menegaskan bahwa Desa Keban Agung tidak termasuk dalam wilayah HGU berdasarkan data sebelumnya.

"Bahkan menurut BPN, desa ini tidak masuk dalam HGU. Namun di lapangan, lahan yang diklaim justru ditambang oleh PTBA," ungkapnya.

Di sisi lain, Humas PT BSP, Fran Sitinjak, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung peninjauan lapangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa HGU perusahaan telah terbit sejak tahun 1994.

"Terkait pengelolaan lahan dilakukan bertahap. Dasar kami adalah HGU. Jika ada klaim masyarakat, maka perlu pembuktian kepemilikan lahan yang sah, dan itu ranahnya di pengadilan," jelasnya.

Kategori :