Akreditasi Dua RSUD di OKU Timur Turun, Gerindra Beri Warning Keras

Selasa 14-04-2026,14:03 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Bambang

‎‎MARTAPURA, PALPOS.CO – Kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten OKU Timur tengah menghadapi krisis serius dan menjadi sorotan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten OKU Timur secara resmi menyalakan alarm tanda bahaya terhadap sistem kesehatan daerah yang dinilai berada di ambang kemunduran mutu.

‎Peringatan ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kabupaten OKU Timur yang membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

‎Juru Bicara sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, DR(C). dr Hj Veranika Santiani Fani MARS mengatakan, Fraksi Gerindra menyoroti tajam turunnya status akreditasi dua fasilitas rujukan utama milik daerah.

BACA JUGA:‎Penyelundupan Pupuk Subsidi 10 Ton Asal OKU Timur ke Bangka, Dinas Pertanian Dukung Polisi Usut Tuntas

BACA JUGA:Gerebek Rumah Bandar di Cempaka OKU Timur, Polisi Temukan Sabu 20 Gram, Ekstasi, Revolver dan Amunisi

‎Berdasarkan surat teguran keras dari Kementerian Kesehatan RI (Nomor: YM.02.02/D/971/2026) tertanggal 11 Maret 2026, RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura direkomendasikan turun kasta dari akreditasi Paripurna (Bintang 5) menjadi Utama (Bintang 4). 

‎Sanksi ini dijatuhkan akibat rendahnya persentase implementasi Rekam Medis Elektronik (RME), di mana RSUD OKU Timur hanya mencapai 50% dan RSUD Martapura hanya mencapai 83,33%.

‎"Sebagai praktisi yang mendalami hukum kesehatan dan manajemen kualitas, saya melihat ini bukan sekadar masalah teknis IT.

Ini adalah bukti nyata dari ketidakpatuhan, ketidakkonsistenan, dan kelalaian manajerial jajaran direksi dalam menindaklanjuti instruksi pusat," ujar dr Veranika.

BACA JUGA:Respon Presisi Polres OKU Timur: Tersangka Pembunuhan di Desa Kota Baru Diamankan Seketika

BACA JUGA:Breaking News ; Warga Martapura Digegerkan Pembunuhan Sadis, di Teras Masjid dan Disaksikan Santri

‎Ditambahkan, pihak rumah sakit telah menerima peringatan dari Kemenkes setahun sebelumnya, tepatnya pada 27 Maret 2025, namun peringatan tersebut diabaikan. 

‎Kondisi ini sangat mendesak karena Kemenkes hanya memberikan waktu perbaikan paling lambat 3 bulan sejak surat sanksi ditetapkan, yaitu maksimal 11 Juni 2026, untuk mencapai 100% penyelenggaraan RME agar terhindar dari survei ulang. Mengingat waktu tersisa kurang dari dua bulan.

‎"Fraksi Gerindra mendesak Bupati OKU Timur mengambil langkah darurat, di antaranya memanggil dan mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Direktur RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura atas kegagalan kepemimpinan ini.

Kategori :