“Barang bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba di lokasi. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang dalam aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.
BACA JUGA:Perkuat Regulasi PNBP, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik PP 45/2024
Lebih lanjut, kasus ini juga mengindikasikan adanya pola distribusi lintas wilayah, mengingat tersangka berdomisili di Kabupaten Banyuasin namun melakukan aktivitas peredaran di Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antar wilayah dalam memutus rantai distribusi narkotika.
“Distribusi narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius kami. Sinergi antar satuan akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumsel memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.