Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk mengelabui korban.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Perdana, Polisi Amankan 38 Kurir dan Pengedar Narkoba
Sekitar pukul 05.00 WIB, saat melintas di Jalan Poros Jenderal Pol. Moch Hasan, Kelurahan Lubuk Tanjung, tersangka melancarkan aksi puncaknya.
Dengan korban yang masih dibonceng, tersangka AS sengaja menjatuhkan ponsel ke jalan yang sepi dan gelap.
Saat korban turun untuk mengambil HP tersebut, tersangka langsung tancap gas dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban pun ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian. Sehingga korban berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lubuklinggau Barat.
Dari hasil pemeriksaan AS mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkap bahwa niat untuk menguasai motor korban sudah direncanakan sejak awal pertemuan.
“Tersangka sengaja memutar-mutar korban dan menjatuhkan HP sebagai pengalih perhatian agar bisa membawa kabur motor,” ungkap Erwinsyah.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2025, HP Vivo Y03 warna hitam.
"Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (yat)