Uang kemudian habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.
BACA JUGA:Program Unik Sat Bimas Sasar Pekerja Jalanan, Ini Namanya!
"Tersangka ini ternyata residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), KDRT, serta pencurian dalam keluarga," kata AKP Kurniawan.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 490 KUHP Nasional (Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga. Kami tidak akan menoleransi tindakan kriminal, terlebih yang menyasar orang tua kandung sendiri," pungkasnya. (yat)