LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Diduga kecanduan judi online (judul) dan narkoba, BS (29), warga Kota Lubuklinggau nekat menggelapkan motor milik Hartati (ibu kandungnya sendiri).
Akibat perbuatannya itu BS diringkus Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau saat kembali ke rumah ibunya di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, pada Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Proses penangkapan tersangka diwarnai dengan drama yang cukup menegangkan.
Dimana tersangka sampai nekat melompat dari lantai dua untuk melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
BACA JUGA:Niat Tebus HP, Pelajar Malah Ditipu dan Motor Digasak Tersangka
BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina Tertangkap di Gudang BBM Ilegal, Ini Penjelasan Pertamina !
Namun upaya pelarian tersangka sia-sia. Berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari ibu kandung tersangka yang sudah tidak tahan lagi menghadapi tersangka yang tidak segan-segan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bila keinginannya tidak dituruti.
Kasus penggelapan motor yang dilaporkan sebenarnya sudah terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.
BACA JUGA:Nyolong Motor Siang Bolong Seorang Residivis Diterkam Macan Linggau
Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4915 QP.
Baru pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah, korban menanyakan motor miliknya dan dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10.000.000 tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui motor ibunya digadaikan seharga Rp3.000.000.