Buntut Dari Demo Pedagang, Perumda Pasar Buka Borok Lama Penguasa Kios

Minggu 26-04-2026,20:08 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

“Saat ini kami memilih menunggu proses hukum terkait laporan yang diajukan sejumlah pedagang ke kepolisian.

BACA JUGA:DPP LSM Mitra Mabes Desak Kejati Usut Dugaan Kasus Korupsi di OKU

BACA JUGA:Tiga Tahanan Kejaksaan Yang Kabur Buka Borgol Dengan Kawat

Pihak manajemen juga telah memenuhi dua kali panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebagai bagian dari proses klarifikasi dari beberapa laporan peserta aksi tersebut yang mengklaim sebagai pemilik kios,” ungkap Radius.

Salah satu persoalan krusial yang diungkap adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi.

Radius menyebut praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan dinilai merusak sistem pengelolaan pasar.

Dalam praktik ilegal tersebut, tarif sewa bahkan melambung hingga Rp15 juta sampai Rp20 juta, jauh di atas harga resmi.

Kondisi ini dinilai menghambat pedagang baru untuk masuk dan berdampak pada menurunnya pendapatan Perumda.

Akibatnya, kondisi keuangan perusahaan daerah itu semakin tertekan. Radius mengungkapkan total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar.

“Ini berdampak langsung pada operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai dan perbaikan fasilitas pasar,” jelasnya.

Dalam perjanjian sewa, Perumda telah mengatur secara tegas larangan pengalihan kios tanpa izin, kewajiban pembayaran, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan kontrak sepihak tanpa ganti rugi.

Selain itu, prosedur perpanjangan kontrak juga mengharuskan penyewa mengajukan permohonan sebelum masa sewa berakhir.

Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk tetap menempati kios.

Perumda menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kini, seluruh pihak menunggu kepastian hukum atas polemik yang berkembang, dengan harapan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (len)

Kategori :