‎Jalan Kabupaten Terancam Hancur dan Bahayakan Pengguna, Tambang Batu Split Jalan Terus

Kamis 30-04-2026,16:26 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Bambang

PALPOS.CO -  Aktivitas angkutan batu split yang setiap hari melintasi Jalan Adiwiyata kian menuai sorotan.

Fakta di lapangan mengungkap, penggunaan jalan milik Kabupaten OKU Timur itu berlangsung tanpa izin resmi, meski jelas-jelas melibatkan kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

‎Secara regulasi, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur bahwa setiap penggunaan jalan wajib menyesuaikan fungsi dan daya dukungnya. 

‎Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan kewajiban kendaraan untuk mematuhi kelas jalan serta batas muatan yang ditentukan.

BACA JUGA:‎Kurang Dari 48 Jam, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Martapura Diringkus

BACA JUGA:15 Angkutan Tambang Batu di OKUT Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan

‎Namun, aturan tinggal aturan. Di lapangan, truk-truk pengangkut batu split tetap bebas melintas tanpa kendali.

‎Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Timur, Setia Budi, secara tegas mengungkap fakta mencengangkan tersebut.

‎“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujarnya.

‎Pernyataan itu diperkuat oleh Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, Rozalino. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Salurkan 417 Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Dua Perantara Sabu 10,17 Gram Asal Lampung Dibekuk di Desa Suka Raja OKU Timur, Permufakatan Jahat Berlaku

‎“Kalau di Dishub, kami tidak pernah ada izin dan kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu tambang tersebut,” tegasnya. Kamis, (30/4/2026). 

‎Ironisnya, saat upaya konfirmasi dilakukan kepada salah satu pemilik tambang CV Alam Tunggal Semesta (ATS) yang diduga terlibat, respons yang muncul justru mengundang tanda tanya. 

‎Nomor kontak Wartawan OKU Timur yang mencoba meminta klarifikasi malah diblokir, mempertegas kesan tertutupnya pihak terkait terhadap persoalan ini.

Kategori :