MUARA ENIM, PALPOS.CO - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng masa depan generasi bangsa.
Kali ini, seorang pria berinisial MJ (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Aksi penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim, Rabu 13 Mei 2026, pukul 17.15 WIB di area depan sebuah musholla di Kelurahan Tungkal.
"Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hemdri Saputra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, Jumat 15 Mei 2026.
BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Muara Enim Wafat di Makkah Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
BACA JUGA:Tekankan SPMB Transparan dan Berkeadilan
Setelah melakukan pengintaian, kata dia, petugas berhasil mengamankan MJ dan menemukan satu paket sabu di saku celana jeans pendek miliknya dan satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka.
Di lantai dua rumahnya, petugas menemukan sebuah kotak kain hitam berisi dua paket sabu tambahan serta plastik klip bening.
"Total barang bukti yang disita memiliki berat bruto sebesar 1,22 gram," jelasnya.
BACA JUGA:Muara Enim Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 48.857 Unit Usaha Tercatat dengan Berbagai Skala
BACA JUGA:Dilepas Isak Tangis, 309 CJH Muara Enim Tunaikan Haji 1 CJH Gagal Berangkat Alasan Kesehatan
Iptu A Yurico, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Beliau menghimbau warga untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Penyalahgunaan narkoba hanya akan menghancurkan hidup pelaku dan orang terdekatnya. Kami meminta masyarakat untuk menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik," tegas Yurico.