Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa MJ nekat terjun ke dunia hitam ini demi mencari keuntungan finansial akibat himpitan ekonomi.
BACA JUGA:Bangun Irigasi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dan Daerah
BACA JUGA:Sinkronisasi Kondisi Keuangan, 58 OPD Muara Enim Paparan
Atas perbuatannya, MJ kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1), UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.(ozi)