Langkah pembentukan pansus legislatif ini dikunci melalui penandatanganan Keputusan DPRD OKU yang dilakukan langsung di lantai sidang.
BACA JUGA:Antisipasi Pungli SPMB, Disdik OKU Larang Titipan Calo dan Modus Jasa Kelulusan
BACA JUGA:Alva Elan Berpotensi Besar Jabat Sekda OKU
Prosesi penandatanganan ini disaksikan secara saksama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKU yang sengaja diundang ke depan area sidang untuk menjadi saksi legalitas kerja parlemen.
Kehadiran para perwira tinggi militer dan kepolisian di sekeliling meja pimpinan menegaskan kuatnya legitimasi institusional sidang tersebut.
Parlemen mengonfirmasi bahwa total produk hukum yang masuk ke dalam meja pembahasan berjumlah lima raperda.
Jumlah tersebut terdiri dari empat draf yang diajukan oleh pihak eksekutif dan satu raperda murni yang lahir dari hak inisiatif legislatif.
Empat aturan yang diusulkan eksekutif meliputi Raperda tentang Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU Tahun 2026–2035 serta Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Selanjutnya adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan Modal Dasar pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja Persero.
Sementara itu, satu regulasi yang menjadi penanda taji legislasi dewan adalah Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren.
Regulasi ini sengaja diinisiasi oleh Bapemperda sebagai payung perlindungan hukum dan penguatan sistem pendidikan agama lokal di Kabupaten OKU.
Selanjutnya pasca-penyerahan dokumen secara simbolis dari Wakil Bupati OKU ke tangan pimpinan dewan, tahapan persidangan akan langsung bergeser ke tingkat fraksi.
Parlemen memberikan ruang komprehensif bagi seluruh fraksi untuk membedah materi draf sepanjang malam ini hingga esok hari.
Waktu penelaahan tersebut diberikan agar masing-masing fraksi dewan dapat menyusun berkas Pandangan Umum Anggota DPRD secara matang.
Sikap politik dan catatan kritis dari fraksi-fraksi tersebut akan menjadi barometer utama apakah empat raperda eksekutif layak disetujui, sekaligus memperkuat dukungan terhadap raperda pesantren usulan dewan. (len)