Dua Pelaku Pencurian Keramik Dibekuk

Jumat 05-06-2026,20:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 447 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(ozi)

Kategori :