MARTAPURA, PALPOS.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.
BACA JUGA:Luncurkan Empat Inovasi Literasi Daerah dan Lomba Bertutur
BACA JUGA:Suasana Haru Sambut Kepulangan 437 Jamaah Haji Kloter 1 OKU Timur
"Benar, hasil putusan DKPP menyatakan Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik," kata Denis saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI.
Menurut Denis, mekanisme penetapan pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko," katanya.
BACA JUGA:Tongkat komando Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 15/Cailendra resmi berganti
BACA JUGA:Jakor Desak Polda Sumsel Selidiki Kepatuhan Perusahaan Tambang di OKU Timur
Selain itu, berdasarkan daftar hasil seleksi sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut. Mereka adalah Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran.
"Kelima nama tersebut merupakan bagian dari peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur," ujarnya.
Selain menunggu PAW, KPU OKU Timur juga harus segera mengisi kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya diemban Sunarko.